Sekolah-Rumah Sakit Kena PPN 12%, Ini Kriterianya

Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, Kementerian Keuangan (Kemunku) akan memperjelas kriteria layanan pendidikan dan kesehatan premium yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Daftar ini diharapkan akan dirilis pada akhir tahun ini. Tahun ini. Menurut Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bapak Wahu Utomo menyampaikan…

Read More
Back To Top