Pembeli Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kembalian, Ini Aturannya
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pembeli barang atau jasa nonmewah yang sebelumnya dapat menambah nilai (PPN) sebesar 12% dapat meminta pengembalian dana. Hal ini sejalan dengan ketentuan PPN sebesar 12% yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Humas DJP DWI mengatakan tambahan jumlah suara PPN mulai…