Sri Mulyani Sebut PPN 12% Sesuai Undang-undang, Bukan Membabi Buta

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mereka mengatakan penerapan kebijakan ini tidak buta. “Jadi kita sudah berdiskusi di sini dengan bapak ibu (DNR), undang-undangnya sudah ada,…

Read More
Back To Top