Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ternyata Ini Alasannya
Jakarta – Usia pensiun pekerja Indonesia akan meningkat menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) menegaskan, usia pensiun bagi pegawai diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sunardi Manampiyar, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan kepada Sinaga, hal tersebut telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program…