Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

Jakarta – Usia pensiun pekerja Indonesia akan meningkat menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) menegaskan, usia pensiun bagi pegawai diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sunardi Manampiyar, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan kepada Sinaga, hal tersebut telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program…

Read More
Back To Top