Menkop Resmikan Koperasi Pengemudi, Ojol Ikut Masuk?
Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memilih Koperasi Pengemudi Resmi Indonesia (KOPDI). Koperasi ini didirikan dengan harapan dapat menjamin kesejahteraan dan lapangan kerja 13 juta pengemudi di Indonesia. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan KOPDI juga akan menerima pengemudi taksi online (ojol) ke depannya. Namun, dia mengakui perlu waktu untuk memetakan setiap pengemudi ke moda transportasi…