Laporkan kalau Lihat Mobil Dinas Dipakai Liburan Tahun Baru

Jakarta – Kendaraan pemerintah berpelat merah hanya digunakan untuk bekerja. Segera beri tahu kami jika Anda melihat mobil bekas di liburan Tahun Baru. Penggunaan kendaraan legal diatur dalam Peraturan Pemberdayaan Mesin Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman efisiensi, efektivitas biaya dan kerja. Undang-undang tersebut mendefinisikan penggunaan kendaraan kerja dalam undang-undang kita. Berikut syarat penggunaan kendaraan dinas…

Read More
Back To Top