Begini Mekanisme Pemblokiran Situs Judi Online di Komdigi
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempunyai kewenangan untuk memantau dan memblokir akses Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula dengan konten negatif perjudian online. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemerintah dalam hal ini berhak melakukan pengendalian terhadap segala informasi dan…