Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Jakarta – Transaksi menggunakan QRIS kini semakin banyak dilakukan. Banyak yang khawatir dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, maka tambahan 12% akan dikenakan pada pembayaran QRIS. Klarifikasi juga disampaikan oleh Departemen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Dalam keterangan resminya, Sabtu (21 Desember 2024), DJP menjelaskan bahwa transaksi pembayaran melalui Quick…

Read More
Back To Top