Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
Jakarta – Transaksi menggunakan QRIS kini semakin banyak dilakukan. Banyak yang khawatir dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, maka tambahan 12% akan dikenakan pada pembayaran QRIS. Klarifikasi juga disampaikan oleh Departemen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Dalam keterangan resminya, Sabtu (21 Desember 2024), DJP menjelaskan bahwa transaksi pembayaran melalui Quick…