Mobil Hybrid dan Mesin Konvensional Diusulkan Dapat Insentif PPnBM-PPN!

Jakarta – Mobil hybrid dan mobil bermesin konvensional wajib mendapat PPnBM dan PPN. Permintaan ini disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Pemerintah memberikan keringanan pajak pembelian (PPnBM) kendaraan listrik hingga Desember 2024. Tak hanya itu, mobil listrik juga dikenakan pajak tambahan (PPN). Kompensasi mobil listrik hanya 1 persen, sedangkan 10 persen ditanggung pemerintah. Diharapkan mobil hybrid…

Read More
Back To Top