Meta Didenda Rp 4,2 T Karena Pelanggaran Data di Facebook
Jakarta – Komisi Perlindungan Data Irlandia (IDPC) pada Senin (16/12/2024) mendenda perusahaan induk Facebook, Meta, sebesar 251 juta euro atau Rp 4,2 triliun. Denda tersebut muncul setelah penyelidikan pada tahun 2018 terhadap beberapa data pribadi di platform Facebook mengungkap jutaan akun. Investigasi menemukan beberapa pelanggaran hukum yang dikenal dengan Peraturan Perlindungan Data Umum. Ditemukan juga…