Kemenkeu Keluarkan Meterai Jenis Baru, Berlaku 1 November 2024
Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pemberlakuan Bea Meterai. Dalam tatanan tersebut, pemerintah menambahkan segel jenis baru, yaitu segel digital Teraan. PMK tersebut ditetapkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku pada 1 November 2024. Berlakunya aturan ini tentu berarti segel jenis baru yang diluncurkan pemerintah dapat digunakan…