10 Negara dengan Tarif PPN Tertinggi dan Terendah di Dunia

Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut World Population Review, jika tambahan tarif ini benar-benar terjadi, Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengenakan PPN tertinggi kedua di Asia Tenggara (ASEAN)….

Read More
Back To Top