Pajak Bandara Dipangkas 50%, Harga Tiket Pesawat Langsung Turun?
Jakarta – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan penurunan tarif PNBP sebesar 50% untuk Pelayanan Penumpang Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC). Aturan ini hanya menyasar bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan, dan terbatas pada musim Natal dan Tahun Baru. Aturan yang dimaksud adalah Perintah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang…