Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI saat Punya Tunggakan, Bisakah?

Jakarta – Perubahan ketiga Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) No. 59 Tahun 2024 atau Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kami tegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ) Kepesertaan BPJS kesehatan dilakukan melalui berlangganan atau registrasi. Oleh karena itu, masyarakat bergaji bisa mendaftar di…

Read More
Back To Top