Prabowo Perketat Perjalanan Dinas Luar Negeri, Ini Ketentuannya
Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemensesneg) memperketat izin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. Menurut akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemensesneg.ri, Kamis (26/12/2013) “Sesuai dengan instruksi Presiden RI dalam Rapat Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lembaga beserta jajarannya…