RI Kantongi Rp 29,9 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital
Jakarta – Hingga 31 Oktober 2024, pendapatan Unit Usaha Ekonomi Digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai Rp 29,97 triliun. . Direktur Promosi, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti memaparkan mengenai pajak pertambahan nilai PMSE sebesar Rp 23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp 942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,71 triliun, dan pungutan pihak lain…