Coretax DJP Sudah Bisa Diakses Wajib Pajak, Cek Caranya di Sini
Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan sistem perpajakan baru bernama Coretax. Wajib Pajak (TA) dapat mengakses sistem ini secara online mulai 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, sistem perpajakan baru ini dapat diakses oleh wajib pajak melalui Selain itu, pihaknya juga menyediakan landing page…