Coretax DJP Sudah Bisa Diakses Wajib Pajak, Cek Caranya di Sini

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan sistem perpajakan baru bernama Coretax. Wajib Pajak (TA) dapat mengakses sistem ini secara online mulai 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, sistem perpajakan baru ini dapat diakses oleh wajib pajak melalui Selain itu, pihaknya juga menyediakan landing page…

Read More
Back To Top