Waspada! BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Begini Ciri-ciri Produk Berbahaya

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik karena ketidakpatuhan. Produk ini sudah terdaftar di BPOM RI sebagai produk kosmetik, namun dijual sebagai obat karena menggunakan jarum suntik. Kategori kosmetik mengacu pada Peraturan BPOM no. 21 Tahun 2022 yang dengan jelas menegaskan bahwa kosmetik hanya digunakan pada…

Read More
Back To Top