Alasan KUR Macet Tak Masuk Kriteria Hapus Utang UMKM
Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan utang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. tentang penghapusan kredit macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pertanian, produksi tanaman, peternakan, perikanan, industri kelautan dan usaha kecil dan menengah lainnya. Namun, tidak semua piutang UKM dihapuskan. Pinjaman Usaha Rakyat atau KUR dikecualikan dari program pendidikan…