PPN 12% buat Barang Mewah Ternyata Baru Berlaku 1 Februari
Jakarta – Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori mewah Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024, telah diatur perlakuan PPN atas impor Barang Kena Pajak, penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, dan penggunaan Barang Kena Pajak yang tidak diketahui ke luar daerah pabean….