Lawan Putusan Pailit, Sritex Ajukan PK

Iacarta – PT, Tn. Regaki, berencana untuk mengirim ulasan (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Pt Sritex. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung menolak cangkang Shrittex, menyebabkan kondisinya gagal. Sekretaris Perusahaan PT Shrittex Wellie Salam pada 31 Januari 2025, mengatakan partainya menerima salinan keputusan Casation, yang sebelumnya diputuskan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1345 K/PDT/2024….

Read More
Back To Top