Tukin Pegawai Setjen DPR Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser, Tertinggi Rp 41 Juta

Jakarta — Pemerintah telah menyesuaikan tunjangan operasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penataan ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan No. 135 Tahun 2024 Presiden Republik Indonesia tentang Tunjangan Kerja Pegawai pada Sekretariat Jenderal DPR RI. Perpres ini dikeluarkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum masa jabatannya sebagai Presiden berakhir, tepatnya pada 18 Oktober 2024. Pegawai…

Read More
Back To Top