Aturan Baru Sri Mulyani: BUMN/BUMD-Pemda Bisa Pakai Dana SAL

Jakarta – Menteri Keuangan Shri Maliani Indrawati telah menerbitkan aturan baru yang mengatur penyaluran pinjaman Dana Cadangan Tambahan Anggaran (SAL). Melalui aturan tersebut, SAL dapat digunakan oleh BUMN/BUMD, pemerintah daerah, atau badan hukum lain yang menerima pekerjaan dari pemerintah. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara…

Read More
Back To Top