Jurus Sri Mulyani Cegah Penerimaan Negara Bocor
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan kebijakan baru untuk mencegah kebocoran pendapatan negara. Hal itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024. Proses ini menutup kesenjangan kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong bisnis legal yang menunjang neraca perdagangan negara, kata Direktur Jenderal Hubungan dan Penyuluhan Kepabeanan,…