PPN Naik Jadi 12%, Harga Minuman Kaleng-Televisi Jadi Segini

Jakarta – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan harga tersebut. Dikenakan PPN 12%. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, perubahan tarif PPN menjadi 12% merupakan ketetapan Undang-Undang tentang Penyatuan Ketentuan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN akan berlaku…

Read More
Back To Top