Divonis Ganti Rugi Rp 107 M, Bukalapak Tempuh Jalur Hukum

Jakarta – PT Bukalap.com Tbk berencana mengajukan gugatan setelah diperintahkan membayar Rp107 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung. Putusan ini menyusul putusan Gugatan Perdata (PMH) yang dikeluarkan PT Harmas Jalesveva, pemilik gedung perkantoran One Belpark. Sekretaris Perusahaan Cut Fika Lutfi mengatakan, pihaknya sudah menerima keputusan terkait hal tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan, pihaknya…

Read More
Back To Top