Ujung Perjalanan BUMN PT PANN yang Akhirnya Dibubarkan Jokowi

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membubarkan BUMN PT PANN (Persero). Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2024. 43 (Persero) Tentang Pembubaran PT Pembangunan Armada Niaga Nasional. Pasal 3 menjelaskan, pembatalan PT PANN, termasuk pembatalan, dilakukan paling lambat 5 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut, atau tepatnya pada 17 Oktober 2024. Pasal 3 yang…

Read More
Back To Top