Belum Bayar Pungutan Rp 160 Ribu, Turis Asing Dilarang Liburan di Bali

Denpasar – Wisatawan yang belum membayar pajak wisatawan asing (PWA) sebesar US$10 dilarang berlibur ke Bali. Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Undangan Kunjungan Wisata Luar Negeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disepakati wisatawan asing yang belum membayar biaya wisman tidak berhak menginap…

Read More
Back To Top