Belanja Terlanjur Kena PPN 12%, Begini Cara Minta Pengembaliannya

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengomentari pengeluaran yang sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan masyarakat bisa mengklaim pengembalian dana kepada mereka yang sudah mendapatkan manfaat potongan PPN 12%. Suryo mengatakan, pihaknya bertemu dengan banyak pengusaha, antara lain: dari Apindo dan Kadin Indonesia. Pada pertemuan ini…

Read More
Back To Top