Pelayanan Kesehatan ‘Premium’ Kena PPN 12 Persen, Ini Respons ARSSI

Jakarta – Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI) berpendapat harus ada lebih banyak definisi layanan kesehatan premium, menyusul kebijakan Kementerian Keuangan yang menaikkan PPN sebesar 12 persen. Dia mengatakan kenaikan satu persen saja bisa mempengaruhi harga suku cadang sebanyak 20 persen. “Haruskah orang yang sakit dan butuh perawatan membayar pajak? Itu pelanggaran HAM, mungkin…

Read More
Back To Top