Link Download SE Hari Libur Pilkada Serentak 27 November 2024

Jakarta – Surat Edaran (SE) 2024 No. 1 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang dikeluarkan pemerintah, bersamaan dengan perayaan hari raya Pilkada. Jadi, buruh tak perlu khawatir menjelang pilkada yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Surat edaran ini memberikan hak cuti kepada pekerja atau pekerja pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota…

Read More
Back To Top