Rumah Sakit VIP-Sekolah Internasional Kena PPN 12% Tahun Depan
Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pajak ini terutama dikenakan pada jasa dan produk mewah, termasuk rumah sakit dan pendidikan di segmen premium. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sedang mengkaji usulan DPR RI untuk mengenakan PPN sebesar 12% pada barang mewah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih…