Jadi 12%, PPN Akan Naik 1% pada 2025

Jakarta – Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang (UU) Perpajakan, pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan sebesar 1% dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025. Kenaikan PPN ini akan terjadi untuk kedua kalinya pada awal tahun 2025. Pada tahun 2022 akan meningkat sebesar 10% hingga 11%. Ada spekulasi rencana kenaikan PPN…

Read More
Back To Top