DJP Sebut Hasil PPN 12% Dikembalikan Jadi Bansos-Subsidi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkou) mengatakan, hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut pemerintah dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai bantuan sosial (banso) dan subsidi. Hal ini menanggapi sejumlah keberatan terhadap kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, hasil dari kebijakan kenaikan…

Read More
Back To Top