Daftar Barang Impor Bebas Bea Masuk: Suku Cadang Pesawat hingga Peti Jenazah

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyan Indrawati membebaskan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas banyak barang impor. Diantaranya suku cadang pesawat terbang, buku ilmu pengetahuan dan teknologi, peti mati atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 “Tentang Pengaturan…

Read More
Back To Top