Libur Pilkada Tapi Tetap Kerja? Ingat Dapat Duit Lembur Segini
Jakarta – Dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, hari yang sama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (27/11) ditetapkan sebagai hari libur nasional. Mereka yang masih bekerja pada libur Pilkada berhak mendapat upah lembur. Pemerintah menyetujui ketentuan terkait pemberian upah lembur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hari Libur Bagi Pegawai/Pegawai…