PPN Bakal Naik Jadi 12%, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Teriak

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, namun mendapat penolakan dari perusahaan pelayaran karena akan meningkatkan biaya operasional. Ketua Bidang Usaha dan Tarif Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), DPP Rachmatika Ardiyanto, memperkirakan pemerintah berencana menaikkan pajak menjadi 12% pada awal tahun 2025. akan…

Read More
Back To Top