ASDP Pastikan Tarif Layanan Kapal Penyeberangan Bebas PPN 12%
Jakarta – PT ASDP Indonesia menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak berpengaruh terhadap tarif jasa penyeberangan yang dioperasikannya. Pembebasan tarif pajak untuk layanan transportasi air, termasuk penyeberangan, dinilai penting untuk memastikan tarif terjangkau bagi masyarakat di Indonesia untuk menikmati layanan yang lebih nyaman dan logistik. Sebagai negara kepulauan, ketersediaan angkutan penyeberangan…