Pengumuman! Tarif Baru Pembuatan Paspor RI

Jakarta – Pemerintah telah secara resmi menerbitkan biaya baru untuk pembuatan paspor. Biaya paspor dibedakan menurut masa berlaku dan jenisnya. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Hak Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo…

Read More
Back To Top