Biaya Terbaru Pembuatan Paspor RI, Mulai Rp 350 Ribu

Jakarta – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan pemilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor. Dikutip dari laman Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi @dejan_immigration, akan ada penyesuaian tarif paspor elektronik dan non-elektronik yang berlaku lima tahun dan 10 tahun mulai 17…

Read More
Back To Top