Jokowi Teken Aturan Tarif Paspor Sebelum Lengser, Rp 950 Ribu Berlaku 10 Tahun

Jakarta – Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 (PP) tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemerintah resmi mengubah tarif pembuatan paspor. Keputusan ini diteken Presiden Joko Widodo (Yokowi) pada 18 Oktober 2024, yakni tepat dua hari sebelum keberangkatannya. Dalam hal ini, tarif pembuatan paspor baru berlaku…

Read More
Back To Top