Begini Syarat Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang

Jakarta – Sepeda motor bisa disita polisi jika pengendaranya melanggar peraturan lalu lintas. Kemudian, mobil itu dibawa ke kantor polisi. Namun jangan khawatir, kendaraan yang disita karena tilang bisa diambil alih tanpa harus menunggu lama. Pengemudi dapat membawa pulang mobilnya jika hanya memenuhi beberapa persyaratan. Bagaimana syarat pengembalian mobil yang disita polisi? Mengutip catatan ANBALI…

Read More
Back To Top