Kemenkeu Beri Penjelasan soal Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%
Jakarta – Akhir-akhir ini ramai diberitakan mengenai PPN 12% yang akan dibebankan kepada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli menggunakan QR Standard Indonesia (QRIS). Fabrio Cacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menilai melalui QRIS dan transaksi sejenis lainnya, tidak ada tambahan beban PPN bagi pelanggan. “QRIS merupakan alat pembayaran antara merchant (penjual) dan…