Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%, Begini Hitung-hitungannya
Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi uang elektronik dan dompet digital menjadi 12 persen. Sekadar informasi, pemerintah akan tetap menerapkan pajak pertambahan nilai sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Dvi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP menjelaskan, hingga saat ini…