Hitungan Transisi PPN 12% Dikritik DPR
Jakarta – Presiden Prabowo mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketua komisi juga menetapkan basis terpasang pada tingkat yang berbeda yaitu 11/12. Anehnya, tatanan yang jelas ini tidak bisa dimaknai dengan jelas oleh para birokrat…