Heboh Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%, Hitung-hitungannya Begini

Jakarta – Banyak perbincangan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang dikenakan pada transaksi e-money. Direktur Departemen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun angkat bicara dan menjelaskan. Menurut DJP Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, PPN 12% tersebut dipungut bukan dari nilai uang yang dikumpulkan, nilai sisa atau nilai usaha, melainkan PPN 12%. kepada…

Read More
Back To Top