UMP Jakarta Resmi Naik Rp 300 Ribuan Jadi Rp 5,3 Juta

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 per bulan. Artinya, UMP akan naik sebesar Rp329.380 pada tahun depan. Kenaikan UMP DKI Jakarta ini sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan gaji sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. UMP DKI Jakarta…

Read More
Back To Top