
Australia Ancam Perusahaan yang Gaji Karyawan di Bawah UMR Denda-Penjara
Jakarta – Australia memperkenalkan aturan upah baru. Perusahaan yang dengan sengaja mengambil risiko membayar di bawah upah minimum akan menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar A$1,65 juta atau setara Rp16,5 miliar. Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan undang-undang (UU) baru yang akan mengatur upah di seluruh negeri mulai 1 Januari 2025, seperti…