Upah Minimum Sektoral Jakarta Belum Ditetapkan, Ini Alasannya

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Jumlah tersebut meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 5.067.381. Namun, Upah Minimum Provinsi (UMSP) tahun 2025 belum ditetapkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Migrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta yang juga Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hari…

Read More
Back To Top