PPN Naik 12%, Airlangga Ungkap Barang Pangan Bisa Dikecualikan
Jakarta- Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartarto sudah angkat suara terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah menjadi amanah undang-undang dan harus dilakukan. diimplementasikan. . Hal ini berdasarkan undang-undang no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Itu bagian dari undang-undang…